Minggu, 15 April 2012

Tugas 3 Contoh kasus Hukum dagang

Oktarisa Yohana Maria

Contoh Kasus Hukum Dagang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Ø  Batik
Batik merupakan warisan budaya bangsa yang telah diwariskan secara turun temurun dan merupakan salah satu identitas bangsa Indonesia. Namun beberapa waktu yang lalu batik telah di klaim oleh negara lain dan masih diperjuangkan. Namun menurut Ketua Yayasan Batik Jawa Barat,  Shandy Ramania Wurandani, masyarakat tidak bisa mengaku motif batik tertentu, tetapi kita hanya bisa bangga dan melestarikannya serta mengembangkan motif tersebut dibana batik tersebut berkembang. Misalnya makna dan arti  dari motif batik,setiap motif memiliki arti yang berbeda dan fungsinya pun berbeda. Misalnya batik khusus untuk pernikahan, untuk tunangan,siraman, dan lain-lain.
Ø  Tempe
Tempe merupakan makanan khas Indonesia dan sudah tidak jelas siapa yang pertama membuatnya, sehingga tidak dapat dipatenkan. Namun tempe sudah dipatenkan di luar negeri seperti Jepang dan AS. Meskipun demikian tempe yang dipatenkan di negara-negara tersebut bukanlah tempe tradisional seperti yang ada di Indonesia, melainkan tempe yang sudah dikembangkan. Misalnya AS mematenkan tempe  anti kolesterol dan Jepang mematenkan tempe dengan senyawa antioksidan. Jadi sebenarnya tempe yang dipatenkan oleh pihak luar tidaklah sama dengan tempe asli Indonesia. Jadi dalam masalah ini kita hendaknya  jangan sampai salah paham mengenai pematenan tempe oleh pihak luar.


Sabtu, 14 April 2012

Tugas 2 Hukum Dagang

HUKUM DAGANG
Pengertian hukum dagang
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . sistem hukum dagang menurut arti luas adalah hukum dibagi 2 yaitu yang tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
·         Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya :
v  Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
v  Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.

·         Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya :
Ø  Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
Ø  Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum

·         Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat :
ü  Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
-            Perusahaan swasta nasional
-            Perusahaan swasta asing
-            Perusahaan campuran (joint venture)
ü  Perusahaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
-            Perusahaan Jawatan (Perjan)
-            Perusahaan Umum (Perum)
-            Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang idirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, seperti perusahaan dagang, jasa, dan industri. Dalam hal ini kita akan fokuskan untuk perusahaan dagang. Walaupun belum ada yang menentukan secara resmi cara pendiriannya, namun dalam praktiknya bagi yang ingin mendirikan perusahaan dagang dapat mengajukan SIU (Surat Izin Usaha) kepada kantor wilayah perdagangan dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) kepada Pemerintah setempat. Kedua surat izin tersebut menjadi bukti sah menurut hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya.



Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk perdata.

v  .Persekutuan Perdata (Maatschap)
Merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua pihak menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.

v  Persekutan Firma (Vennoontshaf Onder Eene Firma)
Pasal yang mengatur tentang ini adalah Pasal 15, 16 – 35 KUHD. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang ketiga (menurut Pasal 16 WvK KUHD). Nama suatu firma biasanya diambil dari nama bersma pendirinya. Semua orang yang terlibat dalam persekutuan ini mempunyai tanggung jawab atas semua yang terjadi dalam persekutuan ini
termasuk perjanjian dengan pihak ketiga mengenai usaha dalam persekutuan ini.

v  Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)
Dalam pasal 19 WvK (KUHD) persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau lebih secara tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang kepada pihak lain yan gmerupakan sekutu komanditer  yang bertanggungjawab sebatas sampai pada jumlah uang yang dimasukkan.

Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Penyatuan Perusahaan

Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
ü  Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
ü  Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
ü  Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.

Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
Ø  Keputusan RUPS.
Ø  Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
Ø  Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
1.      Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
2.      Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:

v  Nama dan alamat kantor.
v  Tata cara pengajuan tagihan.
v  Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
v  Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
v  Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
v  Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:

1.      Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
2.      Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
3.      Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.

Koperasi
Perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Yayasan
Badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
a.       Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
b.      Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
c.       Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
d.      Yayasan tidak mempunyai anggota.

Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
*      Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
*      Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
*      Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Badan Usaha Milik Negara
Persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.

Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1.      Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2.      Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki

Tugas 1 Hukum Perikatan

Hukum Perikatan

Dalam bahasa belanda hukum perikatan dikenal dengan sebutan Verbintenis.
Hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan yang tidak bersumber dari suatu
Persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan timbul dari adanya perbuatan
“ onrechtmatigedaad “  dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan
Orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “ zaakwarneming “ sedangkan
Hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah “ suatu hubungan
Hukum mengenai kekayaan harta benda antara 2 orang yang member hak kepada
Pihak  yang satu untuk menuntut sesuatu barabg dari pihak lainnya sedangkan pihak
Lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut
Adalah pihak yang berpiutang ( kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi
tuntutan dinamakan pihak berhutang ( debitur) sementara barang /sesuatu yang didapat
dituntut disebut  dengan “ prestasi”.

Dasar Hukum Perikatan
            Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber yaitu :

1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian)
2.      Perikatan yang timbul undang – undang
Perikatan yang berasal dari undang – undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja
Dan undang-undang perbuatan manusia.
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian ,tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
(onrechtmatige)perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

 Asas-Asas Dalam Hukum Perikatan


- Asas Kebebasan Berkontrak : Ps. 1338: 1 KUHPerdata.
– Asas Konsensualisme : 1320 KUHPerdata.
– Asas Kepribadian : 1315 dan 1340 KUHPerdata.
• Pengecualian : 1792 KUHPerdata
1317 KUHPerdata
• Perluasannya yaitu Ps. 1318 KUHPerdata.
– Asas Pacta Suntservanda® asas kepastian hukum: 1338: 1 KUHPerdata.
   http//www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan



Senin, 02 April 2012

Tugas 3 Hukum Perdata

Oktarisa Yohana Maria

Contoh Kasus hukum Perdata tentang Perceraian

Perkara Cerai Susan Karena Kekerasan Rumah Tangga
( Kekerasan Dalam rumah Tangga)

Contoh kasus dari seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan  Agama ( PA ), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :

Nama : SusanUmur : 32 tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Status : MenikahAnak : 1 anak laki-laki, umur 4 tahun

Cerita Permasalahan / Kronologis

     Susan menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2001). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Susan mengalami kekerasan dalam rumah tangga,   Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Susan, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Susan sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. 
     Bahkan sedimikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya. Sampai akhirnya, Susan merasa terncam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2007, Susan dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian itu Susan memutuskan untuk bercerai saja.
     Proses Cerai Menentukan Pengadilan Mana yang BerwenangSusan langsung ancang-ancang mempersiapkan perceraiannya. Dalam hal ini Susan tidak boleh salah menentukan pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara cerainya. Karena bila salah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan yang tidak berwenang maka gugatannya tersebut dapat ditolak oleh hakim. Dalam Undang-undang diatur bila yang mengajukan gugatan cerai si istri (beragama Islam) maka Pengadilan Agama yang berwenangnya adalah Pengadilan Agama di wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal terakhir si istri.
          Catatan :Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah.Di Jakarta ada 5 Pengadilan Agama (PA), untuk menentukan secara tepat PA mana yang berwenang memproses perkara cerainya Susan. Maka susan harus mengetahui persis alamat tempat tinggalnya yang saat ini ia tinggali, yakni alama tepatnya di bilangan Tebet ( Jakarta Selatan ).                               
Jadi pengadilan yang tepat mengadili perkara cerai Susan adalah PA Jakarta Selatan. Susan mencari alamat PA Jakarta Selatan, yaitu di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.   
       Saran utk persiapan proses cerai :
• Menentukan dengan benar pengadilan manakah yang berwenang mengadili perkara cerainya;
• Survey langsung ke pengadilan tersebut
• Mencari informas di pengadilan berwenang tersebut utk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa syarat-syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa biaya daftar gugatan dll).Perlukah jasa pengacara?Dari hasil informasinya itu, Susan menentukan untuk tidak menggunakan jasa seorang pengacara, karena
• Susan punya banyak waktu untuk menghadiri sidang perceraiannya; dan
• Susan tidak punya banyak uang untuk menyewa seorang pengacara yang mungkin bisa mengeruk biaya sekitar Rp 5jt – 10jt lebih.
• Umumnya penggunaan jasa pengacara digunakan pada orang yang waktunya sempit (sibuk bekerja) dan adanya hak dan kewajiban yang mungkin sulit dipertahankan dalam proses perceraiannya.                                                                                               
                                                                                                        Sumber: gamas09blogspot.com

tugas 3


                                            Oktarisa Yohana Maria

Hukum dan keadilan
Jika hendak merasakan keadilan
Jadilah orang besar
Tak ‘kan kau jumpai keadilan sebagai orang kecil
Hukum ada hanya untuk tungau
Singa tak diadili karna dia raja

Manusia menjadikan dirinya binatang
Mengangkat kekuatan sebagai kebenaran
Hukum diciptakan bagi pencuri telur ayam
Tetapi tidak bagi perampok uang negara
dan perampas hak azazi manusia

Hukum menjadi penting bagi ketidaksengajaan
Menjadi remeh temeh bagi kesalahan besar
Harus ada bagi bawahan
Dihilangkan bagi atasan

Hukum tak jadi hukum bagi pembuatnya
Bagi anak-anak dan kerabatnya
Hukum ditegakkan bagi orang lain
Orang tak dikenal dan jauh

Hukum di bumi tak ‘kan benar
Di manapun, kapan pun dan dari siapa pun
Kebenaran di bumi adalah kekuasaan
Dan suara paling keras dan banyak

Kebenaran tak ‘kan berubah salah
Walau ditenggelamkan di dasar laut
Kesalahan tak ‘kan menjadi benar
Sekalipun diletakkan di atas langit

Kebenaran tetaplah kebenaran
Meski dibisikkin seekor semut
Kesalahan tetaplah kesalahan
Sekalipun mengaum dari mulut singa
                                            sumber :http://wirfanindra.wordpress.com/category/puisi-hukum/