Senin, 21 Februari 2011

Sistem Perekonomian

Sistem perekonomian 

        Sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut. produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh
          Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.

Perekonomian terencana

          Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme
Sebagai wujud pemikiran Karl marx komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh.
Uni soviet dan banyak negara Eropa timur  lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad
ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara , Vietnam, dan RRC ,yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi.China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.

Perekonomian Pasar

          Perekonomian pasar bergantung pada Kapitalisme dan Liberalisme untuk menciptakan sebuah Lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka Inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang Berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.

Perekonomian Pasar Campuran 

          Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem Perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat.  Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur  yang telah melakukan Privatisasi—pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.


Sistem perekonomian di Indonesia

          Bisa dikatakan tidak mengacu kepada dua kekuatan besar yang saling berlomba saat ini, yakni sistem Ekonomi  kapitalis yang berlandaskan liberalisme dan sistem ekonomi sosialis yang berlandaskan komunis.
Kedua sistem ekonomi tersebut bisa dikatakan tidak mewakili sistem hidup masyarakat Indonesia. Oleh Karena itu, Indonesia merancang sendiri sistem perekonomiannya yang sesuai denga budaya bangsa Indonesia sendiri.

          Para founding father bangsa Indonesia merancang sebuah sistem kehidupan bangsa yang bisa Mempersatukan suku bangsa yang beragam ini. Pancasila menjadi salah satu jawaban untuk Permasalahan tersebut.

          Pancasila dirancang agar bisa menampung semua aspirasi komponen bangsa ini. Oleh karena itu, Pancasila dijadikan sebagai salah satu dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila juga dijadikan inspirasi untuk merancang sistem perekonomian Indonesia. Sistem perekonomian Indonesia  haruslah sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Selain itu, dalam menjalankan roda perekonomian, Indonesia harus berlaku adil dan sesuai dengan Nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, segala bentuk penindasan atas dasar kegiatan ekonomi tidak Dibenarkan.

          Kegiatan perekonomian yang dijalankan juga semata-mata untuk membentuk persatuan bangsa yang Semakin kuat. Kegiatan perekonomian yang merusak persatuan bangsa justru sangat dihindari dan sama Sekali tidak bermanfaat dalam jangka panjang.

          Segala bentuk perselisihan dalam kegiatan ekonomi juga hendaknya diselesaikan dengan cara Musyawarah dan dengan cara-cara yang bijaksana. Pada akhirnya, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah Membentuk keadilan sosial tanpa memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin. Dalam UUD 1945 pasal 33, dijelaskan panduan dalam menjalankan roda perekonomian Indonesia. Pada Pasal 1, dijelaskan perkonomian disusun sebagai Usaha  bersama berdasar atas dasar kekeluargaan.
Pasal ini menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan perekomian, pada dasarnya, harus dibentuk Berdasarkan asas kekeluargaan. Tidak dibenarkan adanya bentuk penipuan, penindasan, dan bentuk Kejahatan lainnya.

          Pasal ini juga seringkali dijadikan dasar untuk kegiatan koperasi. koperasi  merupakan salah satu Bentuk perekonomian yang bertujuan untuk mensejahterakan setiap anggotanya.
Pada pasal 2, dijelaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan hajat hidup orang Banyak dikuasai sepenuhnya oleh negara. Hal ini sekali lagi menegaskan kepada kita bahwa negara Berkewajiban membentuk suatu sistem perkonomian yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat.
Indonesia dikenal memiliki berbagai kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, darat, laut, dan udara. Pada pasal 3, dijelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam   yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

          Pada pasal selanjutnya juga dijelaskan prinsip-prinsip dasar perekonomian yang berkeadilan. Pada Pasal 4, dijelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan atas dasar demokrasi ekonomi, dengan Prinsip-prinsip kebersamaan, efisensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, Serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.Dari pasal ini, jelas terlihat bahwa bangsa Indonesia menginginkan kegiatan perekonomian yang Berkelanjutan tanpa harus merusak tatanan alam yang sudah terbentuk seperti yang sering didengungkan Akhir-akhir ini.

Sumber :
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian
  • http://www.anneahira.com/sistem-perekonomian-di-indonesia.htm