CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTAN
Nama : Oktarisa Yohana Maria
Npm : 25220262
Kelas : 4 EB 22
Berikut ini adalah salah satu contoh kasus
pelanggaran terhadap etika profesi akuntan :
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan
Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra
Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua
tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline,
Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan
publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan
Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan
oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau
sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus
dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja
dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau
pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah
diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional
Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan
Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Pembekuan izin yang
dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007,
Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan
Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai
Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya
melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH).
Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga
2005..
Analisis :
Pada kasus ini, yaitu dibekukannya izin Drs.
Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik
tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan
Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus
Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP
berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng
nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti
hilangnya kepercaayaaan masyarakat. Dari kasus diatas juga dapat disimpulkan
bahwa terjadi pelanggaran terhadap salah satu prinsip etika profesi yaitu
prinsip STANDAR TEKHNIS. Dimana dalam standar tekhnis setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar tekhnis dan standar
profesional yang relevan. sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar tekhnis dan standar profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International
Federation of Accountans, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang
relevan.
Solusi:
Sebaiknya orang yang melakukan tindakan
tersbut harus di tindak lanjuti agar tidak terjadi hal-hal seperti kasus di
atas karena akan berdampak kerugian dalam segi finansial, selain itu
umur ekonomis dari jalan yang sudah dibuat tidak sesuai dengan perhitungan yang
sebenarnya
Saran:
Agar dapat memahami dan memperoleh pengetahuan
baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah:
1. Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan
ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
2. Pembahasan dari kode etik diatas menjadikan
individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi.
Kesimpulan:
Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di
simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi si dalam
masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik
yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri
serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan konsekuen.
Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi
pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam
kalangan profesi itu sendiri.
Nama Kelompok
1.
Oktarisa
Yohana Maria 25210262
2.
Eslida
Rumapea 22210443