Minggu, 15 April 2012

Tugas 3 Contoh kasus Hukum dagang

Oktarisa Yohana Maria

Contoh Kasus Hukum Dagang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Ø  Batik
Batik merupakan warisan budaya bangsa yang telah diwariskan secara turun temurun dan merupakan salah satu identitas bangsa Indonesia. Namun beberapa waktu yang lalu batik telah di klaim oleh negara lain dan masih diperjuangkan. Namun menurut Ketua Yayasan Batik Jawa Barat,  Shandy Ramania Wurandani, masyarakat tidak bisa mengaku motif batik tertentu, tetapi kita hanya bisa bangga dan melestarikannya serta mengembangkan motif tersebut dibana batik tersebut berkembang. Misalnya makna dan arti  dari motif batik,setiap motif memiliki arti yang berbeda dan fungsinya pun berbeda. Misalnya batik khusus untuk pernikahan, untuk tunangan,siraman, dan lain-lain.
Ø  Tempe
Tempe merupakan makanan khas Indonesia dan sudah tidak jelas siapa yang pertama membuatnya, sehingga tidak dapat dipatenkan. Namun tempe sudah dipatenkan di luar negeri seperti Jepang dan AS. Meskipun demikian tempe yang dipatenkan di negara-negara tersebut bukanlah tempe tradisional seperti yang ada di Indonesia, melainkan tempe yang sudah dikembangkan. Misalnya AS mematenkan tempe  anti kolesterol dan Jepang mematenkan tempe dengan senyawa antioksidan. Jadi sebenarnya tempe yang dipatenkan oleh pihak luar tidaklah sama dengan tempe asli Indonesia. Jadi dalam masalah ini kita hendaknya  jangan sampai salah paham mengenai pematenan tempe oleh pihak luar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar