Jumat, 16 Maret 2012

Tugas 2

Nama   : Oktarisa Yohana Maria
Npm    : 25210262
Kelas   : 2EB22
Tugas   : Aspek Hukum Ekonomi


SUBJEK DAN OBYEK HUKUM
1.  PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang memilki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dalam menjalankan perbuatan hukum,
  • Subjek hukum memilki wewenang yang di bagi menjadi 2 yaitu: :
o   Wewenang untuk mempunyai hak
o   Wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan factor-faktor yang mempengaruhiya.
1.1 MANUSIA
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
  • Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sbg subjek hukum yaitu :
o   Manusia mempunyai hak-hak subyektif
o   Kewenangan hokum
  • Syarat-syarat cakap hukum :
o   Seseorang yang sudah dewasa berumur 21 tahun (Undang Perkawinan No.1/1974 dan KUHPerdata)
o   Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
o   Sesorang yang sedang tidak menjalani hokum
o   Berjiwa sehat dan berakal sehat
  • Syarat-syarat tidak cakap hukum :
o   Seseorang yang belum dewasa
o   Sakit ingatan
o   Kurang cerdas
o   Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
o   Seseorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)

1.2  BADAN HUKUM
Yaitu badan-badan atau perkumpulan, yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum. Sebagai subjek hukum,
  • Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum :
o   Memilki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
o   Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
  • Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
o   Badan Hukum Publik
o   Badan Hukum Privat
  • Ada 4 teori yang digunakan sbg syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum:
o   Teori Fictie adalah badan hukum itu semata-mata buatan negara saja.
o   Teori Kekayaan Bertujuan adalah hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum.
o   Teori Pemilikan adalah hak dan kewajiban badan hukum itu pada hakikatnya adalah hak kewajiban anggota bersama-sama.
o   Teori Organ adalah suatu jelmaan yang sungguh-sungguh ada dalam pergaulan hukum.
2.  PENGERTIAN OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
  • Objek hukum dapat dibedakan menjadi :
1.      Benda bergerak, dibedakan atas 2 yaitu :
o Benda bergerak karena sifatnya
o Benda bergerak karena ketentuan UU
2.      Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
o Benda tidak bergerak karena sifatnya
o Benda tidak bergerak karena tujuannya
o Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
Jenis Obyek Hukum :
·         Benda yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1.      Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
-          Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
-          Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
1.      Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
-          Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-          Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
-          Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
·         Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal, yakni :
1.      Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
1.      Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
1.      Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
1.      Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

sumber:http://galuhwardhani.wordpress.com/2010/03/08/makalah-bab-ii-materi-subyek-dan-obyek-hukum/




Tugas 1

Nama : Oktarisa Yohana Maria
Kelas  : 2EB22
Npm   :25210262
Tugas  :Aspek Hukum Ekonomi

                        Hukum & Hukum Ekonomi


Pengertian Hukum  adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.  dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Pengertian Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

TUJUAN HUKUM

Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
A. Prof Subekti, SH :
Tujuan Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula
.
B. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :

Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

C. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.                                                                                                                                     
  Tujuan Hukum secara singkat adalah            
1.keadilan
2.kepastian
3. kemanfaatan
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.


  Sumber dari . http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum:

Jumat, 16 Desember 2011

Tugas Umum 3

Nama : Oktarisa Yohana Maria
NPM  : 25210262
Kelas  : 2EB22

Puisi

Hari ini sama saja
Kemarin, dulu, esok pun lusa
Tak akan lain
Semua kita akan mati ditimbun dalam gelap perut bumi

          ‘Ntah aku pintar, baik, suci, luhur, cantik, manis
          ‘Ntah aku bodoh, jahat, kurang ajar, atau tak ajar
          Ujung-ujungnya batas akhir usiaku akan menelan seribu nafas hidupku

Kumau pasrah saja
Tapi tak purna
Kuingin hening, diam
Tapi makin membising

           Lalu di lalang lalu di lalang
           Hiruk di pikuk hiruk di pikuk
           Aku mengais dan mencium
           Aku mati untuk apa?

Tiap kali aku bercermin
Kuingat lemah dan usangku
Tak sama aku
Makin lama makin cokelat
Makin lama makin tua
Aku mati untuk apa?
Akan kujawab dalam butiran air matamu
Jika tidak dalam senyum atau tawa senangmu

Tugas Umum

Nama : Oktarisa Yohana Maria
Kelas  : 2eb22
NPM  : 25210262

Dimanakah Kau, Lastri?


                Pukul 22.30 Wib, aku beranjak dari tempat tidur. Entah mengapa, malam itu aku begitu sulit memejamkan mata sedetik pun. Segera  aku membuka pintu kamarku, lalu berjalan mengitari koridor-koridor asramaku menghirup udara malam itu. Lima belas menit lamanya, aku kemudian kembali ke kamar. Aku tidak langsung merebahkan tubuhku di tempat tidur, melainkan duduk di atas kursi belajarku.
            "Menyambut Pagimu," demikian judul buku yang terpampang di depanku. Aku lalu membolak-balik buku itu dan membacanya sebentar. Setelah itu, aku kembali meletakkannya ke tempat yang semula. Kini, tatapanku tertuju pada sebuah agenda berwarna hitam yang tersusun di rak buku. Hadiah yang ku dapatkan dari seorang teman di hari ulang tahunku.
Hello, diary
            Malam ini aku begitu sulit memejamkan mata, padahal aku begitu letih. Aku mencoba mencari penyebabnya, tetapi hingga saat ini aku belum menemukan sesuatu yang mengganjal di hatiku.
***

            "Lastri … Las ...” aku terbangun dari tidurku. Aku menatap ke sekelilingku. Tidak ada siapa pun di kamarku. Ternyata, aku hanya bermimpi Lastri datang mengunjungiku.
            "Ah …," desisku. Aku akhirnya menemukan jawaban atas kegelisahanku sebelum tidur tadi. Ya, Lastri . Tanpa kusadari dirinya yang telah membuat hatiku galau. Aku ingin bertemu dengannya. Setahun yang lalu, aku terakhir kali bertemu dengannya. Saat itu, aku memberikan sekuntum bunga padanya sebagai tanda aku sahabatnya. Sahabat yang selalu mendoakan dan mendukungnya.
            "Bram, bagaimana kabarmu. Mengapa kamu semakin kurus?" tanya Lastri saat itu padaku.
            "Aku ikut program langsing sedunia," candaku. Kami pun tertawa bersama.
            " Lastri, bagaimana kabarnya sepertinya makin gembrot saja. Ikut program menjadi pemain sumo, ya?"  candaku kembali.
            Kali ini, Lastri tidak tertawa sehingga membuatku penasaran. Dia kemudian memegang tanganku dan mengajakku duduk dekat dengannya.
            "Ada apa, Lastri?" tanyaku.
            "Bram, saya mau cerita sama kamu."
            "Cerita apa," aku menatap wajah Lastri yang kelihatan serius.
            "Bram, mungkin kamu menganggap aku bahagia berada di tempat ini karena melihat badanku yang gemuk. Tapi, sebenarnya aku tidak merasa bahagia. Aku sudah tidak tahan lagi hidup di tempat ini. Aku sudah bosan. Aku muak melihat sikap teman-temanku yang begitu munafik apabila berada di depan manajer perusahaan.  Aku mau pulang kampung saja, Bram" suara Lastri datar.
            "Lastri, apakah kamu serius? Apakah kamu sudah memikirkannya dengan matang?" tanyaku padanya.
            "Aku serius dan mungkin ini perjumpaan kita yang terakhir kalinya."
            "Jangan pernah katakan itu, Lastri. Kita sudah pernah berjanji akan berjalan bersama. Janji itu adalah utang, dan kita akan melunasinya bersama. Saya yakin badai itu akan segera berlalu dari hidupmu. Dan, ingatlah, Las, apabila kamu keluar dari perusahaan tempatmu bekerja ini siapa lagi yang akan membiayai kebutuhan keluargamu. Cobalah untuk memahami teman-temanmu" kataku meyakinkannya.
            "Tapi …"
            "Tidak ada tapi – tapi, kamu harus berjuang. Ok." Aku kemudian menjabat tangannya. Jabatan tangan yang terakhir kalinya. Delapan bulan kemudian, aku menerima kabar dari seorang temannya bahwa Lastri menarik diri dari perusahaannya .
            "Tuhan, di manakah Lastri berada sekarang? Aku ingin bertemu dengannya. Ada hal yang ingin kukatakan padanya. Aku memohon kepada-Mu, agar kiranya Engkau kelak mempertemukan kami suatu hari nanti," pintaku dalam hati sebelum berlabuh kembali dalam dunia tidurku.
***
            "Bram, apakah kita jadi joging nanti sore," tanya Nando selepas makan siang.
            "Ya, kita joging nanti. Tapi, tujuannya …"
            "Ya, aku sudah tahu. Kamu tidak perlu khawatir. Kita akan menemui teman-teman Lastri " Nando memotong pembicaraanku.
            Sore itu, aku dan Nando akhirnya joging. Tidak lama, hanya sekitar satu jam. Setelah itu, aku dan Nando menjumpai teman-teman Lastri satu perusahaan untuk menanyakan keberadaannya sekarang ini.
            "Selamat sore, Agnes. Saya Bram, teman Lastri yang pernah menghubungi kamu untuk bertanya tentangnya,"  sapaku sambil memperkenalkan diri.
            Agnes kemudian menatapku. "Oh, jadi kamu yang namanya Bram.  Saya hampir  tidak mengingat wajah kamu," ucap Agnes berterus terang padaku.
            "Apakah kamu sudah mendapatkan nomor atau alamat Lastri yang dapat saya hubungi," tanyaku  padanya.
            "Maaf, Bram, sebenarnya saya sudah mendapatkannya. Tapi, saya dipesankan agar tidak memberitahukannya pada kamu saat ini."
            "Kenapa ???"  tanyaku  penasaran.
            "Saya tidak tahu. Lastri tidak mau mengatakan alasannya saat saya menanyakan tentang itu."
            "Terimakasih, Agnes. Saya permisi dulu, mau menjumpai teman yang lain," ucapku sambil berlalu dari hadapannya dengan langkah gontai.
            "Memangnya untuk apa alamat itu," tanya Agnes menahan langkahku.
            "Ada yang ingin saya katakan padanya."
***
            "Bagaimana, Bram. Apakah kamu sudah mendapatkan alamat yang kamu cari," tanya Nando saat kami pulang.
            "Gagal, Nando. Mereka tidak ada satu pun yang mau memberitahukan alamat Lisa kepadaku," ucapku dengan nada kecewa.
            "Ehmm … mungkin mereka takut," Nando mereka-reka.
            "Apa yang mereka takutkan."
            "Ya, mungkin mereka takut dianggap tidak setia pada janji," ucap Nando menjelaskan.
            "Ya, aku rasa mungkin begitu."
            "Bram, lagian untuk apa sih kamu susah-susah mencari alamat si Lastri?  Aku kira belum tentu dia mengingat kamu di seberang sana.
            "Nando, meskipun Lastri tidak mengingatku, namun aku tak bisa melupakan dia secepat ini. Dia sahabatku yang paling baik selama ini."
            "Sudahlah, Bram, kamu jangan sedih begitu dong. Aku jadi ikut sedih nih," Nando mengangkat kepalaku yang tertunduk.
            "Nando, ada sesuatu yang ingin kukatakan padanya?"
            "Memangnya, apa yang ingin kau katakan," tanya Nando.
            "Maaf, Nando, aku tidak bisa memberitahukannya padamu. Aku ingin langsung menyampaikan kepadanya."
            "Baiklah, aku tak mau menuntut. Sekarang, aku mau memberi saran pada kamu. Lebih baik kamu mendoakan dia daripada terus sedih begini."
            "Makasih atas saranmu. Aku  pasti akan melaksanakannya," ucapku sambil beranjak dari tempat dudukku.
            Sesampainya di kamar, aku langsung mengambil buku agenda. Di atas kertas putih itu, aku menumpahkan segala isi hatiku. Lastri, aku tahu bahwa kau tak menginginkan diriku mengetahui keberadaanmu. Aku tahu bahwa kau takut  menyusahkan diriku. Sebagai seorang teman aku sungguh menghargai itu. Namun, sebagai seorang teman aku juga bertanya atas semuanya itu. Mengapa kau meninggalkanku. Bukankah persahabatan itu kekal abadi?
            Las, di atas kertas putih ini kusampaikan kepadamu, aku ingin bertemu denganmu. Ada sesuatu yang mau kukatakan padamu. Perkataan yang hanya aku dan kau yang tahu. Apa itu?

Tugas Khusus 2

NAMA : OKTARISA YOHANA MARIA
NPM    :  25210262
KELAS :2 EB 22

PRINSIP - PRINSIP KOPERASI

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).

2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis

Pengelolaan demokratis berarti :
• Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
• Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
• Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
• Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
• Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
• Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
• Satu anggota satu hak suara.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

  • Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
  • Transaksi anggota tercatat di koperasi.
  • Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.

5. Kemandirian

Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
  • Modal sendiri yang berasal dari anggota.
  • Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
  • AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.

6. Pendidikan Perkoperasian

Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

7. Kerjasama antar koperasi

  • Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
  • Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional. 
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

  1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  6. Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut :

1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU
  • Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :

                                      SHU = JUA + JMA
Dimana :


SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va   : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa    : jumlah simpanan anggota


  Sumber :
  • http://kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=405&Itemid=408
  • http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

Selasa, 08 November 2011

Tugas Umum 2


NAMA : OKTARISA YOHANA MARIA
KELAS  : 2EB22
NPM  :25210262

Senyum Termanis Ibuku

            Udara masih dingin, kala ibu bangun dari tidurnya. Dalam keremangan lampu teplok, tangannya yang kasar mengangkat karung berisi sayur-sayuran. Pukul 03.00 WIB, pada jam itu ibu biasa berang ke pasar. Sementara kami, anak-anaknya, sepagi itu masih terlelap dalam tidur. Mimpi membuai kami.
            Tetapi ibu tidak pernah menuntut agar kami seperti dirinya. Bangun pagi-pagi benar. Justru sebaliknya, ibu melarang kami bangun hanya untuk membantunya. Ibu hanya menuntut supaya kami tekun belajar. Itu saja, tak lebih. Dia ingin kami dapat menjadi guru, pengusaha, atau pejabat. Bukan seperti dirinya yang adalah penjual sayur.
            Sepuluh tahun sudah ibu menekuni pekerjaan itu sendirian. Sedangkan ayahku sudah berbahagia di alam sana. Dia meninggal akibat kecelakaan. Waktu itu aku menyaksikannya langsung. Ayah ditabrak oleh sopir angkot. Dia mati di tempat. Meski sopir angkot itu bertanggung jawab, ibu tak bisa menuntut apa-apa sebagai ganti rugi. Sopir angkot itu sama seperti kami miskinnya. Mau dituntut masuk penjara oleh keluarga kami yang lain, kasihan kata ibu.
            “Cukuplah hanya kita kehilangan sosok ayah. Jangan biarkan ikut anak-anaknya. Saya yakin dia tidak bermaksud menabrak suami saya”. Kata-kata ibu membuat terharu orang yang mendengarnya. Bahkan sopir itu berurai air mata sujud di depan ibu. Dia minta maaf sedalam-dalamnya.
            Meski ibu hanyalah penjual sayur, aku bangga kepadanya. Perjuangan dan kegigihannya memenuhi kebutuhan lima anaknya memotivasiku untuk menghargai waktu. Time is Money. Kata-kata itu menjadi moto hidupku. Selama jam pelajaran, aku sering mendengarkan pelajaran yang diberikan guruku. Siang, seusai sekolah aku bekerja menjadi pelayan di sebuah rumah makan. Malam, sesudah mengulang pelajaran aku membantu ibu menyusun sayur-sayuran ke dalam karung. Bukan aku saja seperti itu. Keempat adikku juga begitu menghargai waktu, meski ibu tak pernah mengatakannya. Mereka yang tidak bekerja seusai sekolah, menjalankan tugas di rumah dengan baik. Ada yang memasak, membersihkan rumah, dan mencuci piring. Pokoknya ibu tak pernah menggerutu karena rumah tidak teratur.
            Terkadang orang merasa kasihan melihat keadaan kami. Tapi aku merasa kami tak perlu dikasihani. Aku tetap merasa bahagia dengan keadaan kami, meski hidup pas-pasan. Hanya sayang, kebahagiaan itu untuk sementara waktu ini tak lagi menjadi bagian hidupku. Setamat SMA ibu menganjurkanku untuk kuliah. Entah sudah berapa alasan yang kuberikan, ibu tetap pada pendiriannya.
            Seakan tahu apa yang kupikirkan ibu  mengeluarkan setumpuk uang dari laci meja di kamar ibu. “Uang ini hasil jerih payah ayahmu selama hidupnya. Ibu tak pernah menyentuhnya, karena ia berpesan agar uang ini digunakan untuk pendidikanmu”, derai air mata membasahi wajah kusam ibu. Aku pun larut dalam kesedihan.
            Sejenak kami pun diam, membayangkan ayah kembali hadir di depan mata. Lalu, untuk mencairkan keadaan aku pun mengatakan pada ibu bahwa aku akan melaksanakan perintahnya. Esoknya aku pun bertanya kepada Kepala Sekolah. Dari beliau aku dianjurkan untuk mengikuti testing masuk Perguruan Tinggi Negeri di Jawa. Syukur pada Tuhan, aku diterima masuk.
            Akhirnya apa yang kuinginkan itu terjadi. Dengan berat hati, untuk yang pertama kalinya aku harus meninggalkan ibu yang kucintai dan adik-adikku. Air mata mereka pun berlinangan membasahi pundakku. Sebenarnya aku pun ingin menangis. Tapi aku menahannya. Aku tak ingin menambah kesedihan keluargaku.
            Babak baru pun dimulai dalam hidupku. Empat tahun lamanya aku bergelut sendirian. Tak ada sanak – keluarga, tak ada kenalan. Suasana begitu berubah. Orang-orang yang kuhadapi tak seperti orang-orang kampung. Bila di kampung aku tak begitu memusingkan diri dengan urusan make up. Tapi di kota ini, aku mulai minder dengan diriku. Make up telah membuat wajah teman-temanku lebih cantik dari aslinya. Tambah lagi dengan berbagai jenis sepatu dan tas yang mereka kenakan. Mereka seperti bintang film.
            Situasi ini pun menimbulkan pergulatan dalam diriku. Sempat tebersit niat dalam diriku, setidaknya untuk membeli make up dengan uang kiriman dari ibu. Tapi ketika aku sudah berada di toko, wajah adik-adikku dan ibu langsung hadir di depan mataku. Ya, aku pun sadar tak untungnya juga aku bergaya-gaya segala. Toh aku datang ke kota ini untuk menuntut ibu. Wajah kampungku masih lumayan tanpa make up. Dengan wajah kampungku, aku masih layak dibawa ke pesta-pesta.
            Empat tahun lamanya aku bergelut dengan diktat-diktat tebal. Di luar dugaanku aku bisa menyelesaikan seluruh SKS-ku dengan cepat dan hasil memuaskan. Aku pun mendahului teman-temanku wisuda. Dan salah satu dosenku langsung menawarkan kepadaku untuk bekerja di perusahaannya. Sungguh bahagia hatiku.
            Kebahagiaan itu bertambah tak kala aku di wisuda. Tak kusangka ibu yang sudah kuberitahukan sebelumnya hadir bersama seorang adikku. Dia mengenakan kebaya pernikahannya. Dan, untuk pertama kalinya sesudah ayah meninggal ibu tersenyum dengan manis, saat namaku dipanggil menjadi salah satu mahasiswa terbaik. Aku mencintaimu, ibu.

Kamis, 27 Oktober 2011

Tugas Khusus Ekonomi Koperasi

Nama : Oktarisa Yohana
Kelas : 2EB22
NPM : 25210262
1A
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

sumber: http://organisasi.org/arti_pengertian_definisi_fungsi_dan_peranan_koperasi_koprasi_indonesia_dan_dunia_ilmu_ekonomi_koperasi_ekop

1B
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

sumber : http://www.g-excess.com/3671/pengertian-koperasi-prinsip-peran-dan-manfaat-koperasi/


1C
Secara Garis Besar, Pengertian/Definisi Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Sebagai Lembaga Ekonomi, merupakan badan usaha yang mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5. Koperasi Jasa adalah Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
6. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia.
7. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia.
8. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia.
Logo Koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia



sumber : http://andamifardela.wordpress.com/2011/10/02/definisi-ekonomi-koperasi/